LAKSANAKAN PELIMPAHAN TAHAP II, UNIT RESKRIM POLSEK WARINGINKURUNG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
POLRESTA SERKOT | Anggota Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polresta Serkot melaksanakan kegiatan pelimpahan tahap II terhadap seorang tersangka berinisial Taufik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis pagi (17/9/26).
Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486/488 sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Waringinkurung menyerahkan tersangka Taufik. H beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama kegiatan pelimpahan tahap II berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.