Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Layani Masyarakat dalam Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang membutuhkan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kehilangan dokumen atau barang berharga, seperti kartu identitas, surat kendaraan, kartu ATM, maupun dokumen penting lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan merupakan bentuk kehadiran Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.
Melalui pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang responsif dan humanis serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.