Anggota Reskrim Polsek kramatwatu polresta serkot beserta anggota Melaksanakan Tahap 2 penyerahan pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan Negeri Serang
POLRESTA SERKOT_Anggota Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polresta Serkot melaksanakan Tahap dua (2) penyerahan pelaku/tersangka kepada pihak kejaksaan negeri Serang pada selasa, (14/7)2026).
Jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu menyerahkan 2 ( dua ) orang tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 477, serta 2 ( dua ) orang perbuatan tadah (penadah ) barang curian sesuai dengan pasal 591 ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penyerahan Berkas Perkara tersebut merupakan mekanisme dari Kepolisian kepada Kejaksaan (tahap 1 dan 2) yang di atur dalam KUHAP di mulai dengan penyerahan berkas (tahap 1) untuk di teliti, perbaikan jika ada kekurangan dan di akhiri dengan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas di nyatakan P-21
Proses ini memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke penuntut umum.