news

Polsek Serang Polresta Serkot Hadir untuk Masyarakat, Berikan Pelayanan Surat Kehilangan secara Profesional

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) kepada warga masyarakat di Mapolsek Serang, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atas kehilangan berbagai dokumen atau barang penting sebagai salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah dan humanis.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan dalam penerbitan surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan humanis.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan mudah serta merasa aman dan nyaman dalam mendapatkan berbagai kebutuhan administrasi kepolisian di Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *